PROSEDUR PENGAJUAN CALON SISWA PENERIMA PIP MELALUI JALUR FORM USULAN MADRASAH (FUM) BERBASIS DATA EMIS TAHUN 2019
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
• Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh:
kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
• Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota
• Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id,
contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota
Bogor Provinsi Jawa Barat.
• Password standar : useremispip
Operator Madrasah
• Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun Emis SDM
Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil
• Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
• Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
• Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh
lembaga (operator madrasah).
Admin Kabupaten/Kota
• Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
• Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Operator Madrasah
• Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30
September 2019).
• Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
• Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan
Selengkapnya download disini
0 Response to "PROSEDUR PENGAJUAN CALON SISWA PENERIMA PIP MELALUI JALUR FORM USULAN MADRASAH (FUM) BERBASIS DATA EMIS TAHUN 2019"
Post a Comment